PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

BAB I
Hukum, Negara, dan Pemerintahan


1. Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.


2. Sifat - sifat dan ciri - ciri hukum
    Berikut adalah ciri-ciri hukum :
    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
    2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
    3. Peraturan itu bersifat memaksa
    4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
    5. Berisi perintah dan atau larangan
    6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

   (Sumber : http://www.aprield.com/2015/04/ciri-ciri-sifat-dan-unsur-hukum.html)

   Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.


3. Sumber - Sumber hukum di indonesia
    Sumber - sumber Hukum di Indonesia
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
    1. Sumber Hukum Materiil
    Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri       atas:
a. Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b. Agama
c. Kebiasaan, dan
d. Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.

    2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a. Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. 
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.


4. Contoh kasus mengenai penegakkan hukum di indonesia
    Adapun contoh kasus peneggakan hukum di indonesia adalah tentang pelanggaran HAM di indonesia yaitu tentang pembunuhan seorang anak yang bernama Angeline. Fakta mengerikan terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agus Tay Hamda May, Selasa (27/10/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Rupanya saat ditemukan jasad Angeline sangat mengenaskan.
Beberapa organ tubuh Angeline diketahui hilang. Jasadnya ditemukan di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur.
Hal itu disampaikan ‎saksi Agung Kusuma seorang petugas dari Polresta Denpasar yang terlibat dalam pengangkatan jasad Angeline dari kuburan di belakang rumahnya.
"Tubuhnya sudah membusuk. Ada lilitan tali di leher korban. Paha kanan tulangnya keluar, hidung sudah tak ada. Mata sudah tak ada lagi, keadaan membungkuk. Tulang tangan kanannya ke luar. Sudah membusuk mayat," tutur dia saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Agung mengaku ketika pertama kali datang ke rumah Margriet, dirinya bertemu ibu angkat Angeline, Agus Tau, dan dua orang yang mengontrak di rumah Margriet yakni, Rahmat Handono dan Susiani.
Untuk mengetahui persis apa yang terjadi pada Angeline, Majelis Hakim Edward Haris Sinaga mengaku akan datang ke rumah Margriet.
"Kami akan melihat lokasi untuk mengecek pintu, lubang, jarak kamar dan lain sebagainya. Dari tanggal 26 Mei sampai 10 Juni kegiatan memberi makan ayam, kapan dan siapa yang memberi makan, itu juga kita mau tahu," kata Edward.
Edward ingin melihat lokasi rumah Margriet ketika kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea membeberkan beberapa fakta dan menanyakannya kepada saksi Agung Kusuma Jaya dan Ketut Rai, petugas dari Polresta Denpasar.


5. Pengertian Negara
    Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


6. Dua Tugas utama negara
    1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak  berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
   2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.(sumber : http://lingkaranilmu.blogspot.co.id/)


7. Unsur – unsur Negara
   1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
- Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
-  Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
-  Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
  2. Rakyat atau Penduduk
      Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
  3. Pemerintah yang berdaulat
      Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
  4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
      Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
- Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
-  Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.


8. Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.  Memajukan kesejahteraan umum;
c.  Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan  social. (sumber : annisanursifa.blogspot.com )


9. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.( sumber : https://id.wikipedia.org )


10. Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. ( sumber : http://dimasmelodi.blogspot.co.id/ )





BAB II
PENGERTIAN WARGA NEGARA

a) Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara. (sumber : http://www.edukasippkn.com/ )


b) 2 Kriteria menjadi warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
( sumber : http://etrisetiowati.blogspot.co.id/ )

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya :
Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah:
a. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
b. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
c. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
d. Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
e. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. ( sumber : http://uphilunyue.blogspot.co.id/ )


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
b. 2 Kriteria menjadi warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
( sumber : http://etrisetiowati.blogspot.co.id/ )

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya :
Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah:
a. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
b. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
c. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
d. Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
e. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. ( sumber : http://uphilunyue.blogspot.co.id/ )


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"HUMAN"

Neural Network

TUGAS KE-3