PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
BAB I
Hukum, Negara, dan Pemerintahan
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
2. Sifat
- sifat dan ciri - ciri hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
(Sumber :
http://www.aprield.com/2015/04/ciri-ciri-sifat-dan-unsur-hukum.html)
Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan
mengatur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun
harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
3.
Sumber - Sumber hukum di indonesia
Sumber - sumber Hukum di Indonesia
Sumber
Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua
segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber
Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan
terdiri atas:
a. Perasaan hukum seseorang atau pendapat
umum
b. Agama
c. Kebiasaan, dan
d. Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber
hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber
hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu berlaku.
Sumber
Hukum Formil antara lain:
a. Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan
pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen
van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum
tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d. Traktat (Treaty)
Apabila
dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka
itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah
pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat
para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim
sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
4.
Contoh kasus mengenai penegakkan hukum di indonesia
Adapun contoh kasus peneggakan hukum di
indonesia adalah tentang pelanggaran HAM di indonesia yaitu tentang pembunuhan
seorang anak yang bernama Angeline. Fakta
mengerikan terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline dengan
terdakwa Agus Tay Hamda May, Selasa (27/10/2015) di Pengadilan Negeri (PN)
Denpasar, Bali. Rupanya saat ditemukan jasad Angeline sangat mengenaskan.
Beberapa
organ tubuh Angeline diketahui hilang. Jasadnya ditemukan di halaman belakang
rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur.
Hal itu
disampaikan saksi Agung Kusuma seorang petugas dari Polresta Denpasar yang
terlibat dalam pengangkatan jasad Angeline dari kuburan di belakang rumahnya.
"Tubuhnya
sudah membusuk. Ada lilitan tali di leher korban. Paha kanan tulangnya keluar,
hidung sudah tak ada. Mata sudah tak ada lagi, keadaan membungkuk. Tulang
tangan kanannya ke luar. Sudah membusuk mayat," tutur dia saat persidangan
di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Agung
mengaku ketika pertama kali datang ke rumah Margriet, dirinya bertemu ibu
angkat Angeline, Agus Tau, dan dua orang yang mengontrak di rumah Margriet yakni,
Rahmat Handono dan Susiani.
Untuk
mengetahui persis apa yang terjadi pada Angeline, Majelis Hakim Edward Haris
Sinaga mengaku akan datang ke rumah Margriet.
"Kami
akan melihat lokasi untuk mengecek pintu, lubang, jarak kamar dan lain
sebagainya. Dari tanggal 26 Mei sampai 10 Juni kegiatan memberi makan ayam,
kapan dan siapa yang memberi makan, itu juga kita mau tahu," kata Edward.
Edward
ingin melihat lokasi rumah Margriet ketika kuasa hukum Agus, Hotman Paris
Hutapea membeberkan beberapa fakta dan menanyakannya kepada saksi Agung Kusuma
Jaya dan Ketut Rai, petugas dari Polresta Denpasar.
5.
Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
6. Dua
Tugas utama negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang
berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.(sumber : http://lingkaranilmu.blogspot.co.id/)
7. Unsur
– unsur Negara
1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu
yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah
adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada
diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas
wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
- Yang
pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah
danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas
buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah
tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
- Batas astronomi, berbeda dengan batas alam
dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur.
Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6
derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat
berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2. Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara
yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur
unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang
secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara
yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang
memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan,
mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam
yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur
deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan
untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada
dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
-
Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang
berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
- Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik
sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
8.
Tujuan NKRI
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social. (sumber :
annisanursifa.blogspot.com )
9.
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.(
sumber : https://id.wikipedia.org )
10.
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. ( sumber :
http://dimasmelodi.blogspot.co.id/ )
BAB II
PENGERTIAN WARGA NEGARA
a) Pengertian Warga Negara
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara
umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris
dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara. (sumber :
http://www.edukasippkn.com/ )
b) 2
Kriteria menjadi warga Negara
1.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
( sumber
: http://etrisetiowati.blogspot.co.id/ )
Menurut
UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999
Hak
asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila,
pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
UU No.
39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya :
Beberapa
asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah:
a.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum
yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan
hukum.
b.
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.
c. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
d.
Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum.
e.
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan
yang objektif dan tidak berpihak. ( sumber : http://uphilunyue.blogspot.co.id/
)
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
b. 2
Kriteria menjadi warga Negara
1.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
( sumber
: http://etrisetiowati.blogspot.co.id/ )
Menurut
UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999
Hak
asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila,
pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
UU No.
39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya :
Beberapa
asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah:
a.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum
yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan
hukum.
b.
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.
c. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
d.
Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum.
e. Setiap
orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang
objektif dan tidak berpihak. ( sumber : http://uphilunyue.blogspot.co.id/ )
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Komentar
Posting Komentar